Polisi Gagalkan Perdagangan 30 Kg Sisik Tenggiling di Rokan Hilir

Daftar Isi


    Sisik trenggiling

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (49) pada Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

    “Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku mendapatkan sisik tenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kedua buronan itu diduga memburu tenggiling liar di hutan wilayah Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung,” jelasnya.

    Sebagai barang bukti, petugas menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Bagian tubuh satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Ade.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih memburu dua pelaku lain serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas wilayah di Riau dan provinsi sekitarnya.(rie)



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Gagalkan Perdagangan 30 Kg Sisik Tenggiling di Rokan Hilir
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait