Mengenal Lebih Dekat Tim Khusus Anti Kejahatan Lingkungan Polres Inhu dan Deretan Prestasinya

Daftar Isi


    Foto: Tim penyidik Polres inhu saat membuat spanduk disalah satu titik lahan kebakaran



    Lancang Kuning, INHU – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas para pelaku perusakan alam. Di bawah kepemimpinan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Polres Inhu membentuk unit khusus bernama “Tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan.”

    Unit ini merupakan satuan elit yang fokus menanggulangi tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perambahan kawasan hutan, hingga jual beli lahan ilegal di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)—salah satu kawasan hutan lindung terbesar di Riau.

    Bertugas Tanpa Kenal Waktu dan Medan

    Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan respons atas kompleksitas penegakan hukum di sektor lingkungan hidup, khususnya di wilayah Inhu yang memiliki kawasan hutan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap eksploitasi ilegal.

    “Tim ini bekerja tanpa kenal waktu. Mereka bisa berada di lapangan selama berhari-hari, menembus medan ekstrem, tanpa sinyal komunikasi, bahkan harus berjalan kaki lebih dari 10 kilometer untuk mencapai lokasi. Namun semangat mereka tidak pernah padam,” ujar Aiptu Misran.

    Tim ini melakukan penyelidikan secara manual, mencari saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara profesional. Semua dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

    Tiga Kasus Besar Berhasil Diungkap

    Salah satu capaian terbesar Tim Satgas ini terjadi pada Agustus 2025, ketika mereka berhasil mengungkap tiga kasus besar di kawasan Zona Khusus TNBT, tepatnya di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Dari operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

    1. Pembakaran Hutan oleh SONA

    Tersangka pertama adalah SONA (53), warga Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Ia terbukti melakukan pembakaran lahan di kawasan TNBT dengan menggunakan korek api, menyulut api ke tumpukan bambu dan semak bekas imasan yang telah kering. Api sempat meluas sebelum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

    “Modusnya memang sederhana, tetapi sangat berbahaya. Pembukaan lahan dengan cara membakar seperti ini merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan satwa liar di TNBT,” terang Aiptu Misran.

    2. Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Konservasi

    Kasus kedua mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di dalam kawasan TNBT. Tiga tersangka ditetapkan:

    Khairul Saleh (54), warga Kabupaten Siak, sebagai pemilik kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

    Sulaiman Daulay alias Leman (46), warga Rokan Hulu, yang menjual lahan seluas 10 hektar kepada Khairul.

    Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan lima Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan hasil transaksi tersebut.

    “Ini sangat memprihatinkan. Seorang kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan, justru memfasilitasi pelanggaran hukum,” tegas Misran.

    3. Pembakaran Lahan oleh Kariya

    Kasus ketiga menjerat Kariya (52), warga Desa Sanglap, yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun baru. Ia menggunakan korek api untuk membakar tumpukan kayu kering hasil penebangan. Api yang ditimbulkan mengancam kawasan hutan lindung di TNBT.

    “Kasus ini termasuk tangkap tangan. Tim berhasil mengamankan pelaku saat api masih menyala. Ini menunjukkan kesigapan dan kecepatan tim dalam bertindak,” tambah Misran.

    Medan Berat, Risiko Tinggi, Tapi Tidak Surut

    Misran mengungkapkan bahwa seluruh keberhasilan ini tidak diraih dengan mudah. Lokasi yang sulit dijangkau, terbatasnya logistik, serta cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan besar yang harus dihadapi tim di lapangan.

    “Namun semua itu terbayar dengan hasil nyata. Ini adalah bentuk kerja nyata, bukan sekadar simbolis. Mereka benar-benar turun langsung ke titik-titik rawan dengan semangat dan profesionalisme tinggi,” tuturnya.

    Komitmen Polres Inhu: Menindak dan Mencegah

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satreskrim, khususnya Tim Satgas, atas dedikasi dan kerja keras mereka.

    “Tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap masa depan bumi dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tegasnya melalui Kasi Humas.

    Edukasi dan Patroli Terus Diintensifkan

    Tak hanya penindakan, Tim Satgas juga rutin melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan melaporkan aktivitas ilegal seperti pembalakan, pembakaran, atau perambahan.

    “Polres Inhu berkomitmen tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah. Alam yang lestari adalah warisan paling berharga bagi generasi mendatang,” tutup Aiptu Misran. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mengenal Lebih Dekat Tim Khusus Anti Kejahatan Lingkungan Polres Inhu dan Deretan Prestasinya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait