Daftar Isi
Pendataan pekerja migran di pelabuhan internasional Dumai.(ft:Mediacentre.riau)
LANCANGKUNING.COM,Dumai-Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Rombongan ini terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI berasal dari berbagai provinsi. “Dari total 43 orang, 15 berasal dari Jawa Timur, 9 dari Aceh, 7 dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Sumatera Utara, 3 dari Riau, serta masing-masing 1 orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat,” jelasnya.
Fanny menegaskan, proses pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, termasuk mereka yang bekerja secara nonprosedural dan berada dalam kondisi rentan. “Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi, memastikan mereka mendapat perlindungan dan pelayanan yang layak,” ujarnya.
Begitu tiba di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan ketat. Petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan verifikasi dokumen, sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan kesehatan awal untuk memastikan kondisi mereka tetap terpantau. Setelah itu, mereka didampingi oleh Petugas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.
Para pekerja kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan pendataan lebih lanjut, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing. Di tempat ini, mereka juga memperoleh pendampingan dan arahan terkait proses kepulangan yang aman.
Menurut Fanny, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Kami terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko besar, mulai dari eksploitasi hingga ancaman pidana, yang akhirnya berujung deportasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran BP3MI tidak hanya sebatas menjemput dan memulangkan, tetapi juga memulihkan kepercayaan diri para PMI. “Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak diam. Selain menjemput, kami juga memberi pendampingan agar mereka bisa kembali ke keluarga dan memulai langkah baru secara lebih aman dan legal,” pungkas Fanny. (rie)
Komentar