Daftar Isi
Ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,Jakarta – Polisi menangkap MA (29), pria yang membakar istrinya Siti Nurkalisah (33) hingga tewas dan menganiaya ibu mertuanya M di kawasan Cakung, Jakarta Timur. MA dibekuk saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar mandi rumahnya.
“Dalam hal ini betul, ada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Polisi menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MA akan didalami secara terpisah. Saat ini MA sudah berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun,” ujar Sri Yatmini.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (18/9) pagi. Siti Nurkalisah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara sang ibu, M, mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan MA.
Awalnya, MA mengaku nekat melakukan aksi keji itu karena cemburu pada istrinya. Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan fakta berbeda. Keterangan sejumlah saksi, termasuk teman korban, mengungkap bahwa alasan cemburu hanya alibi untuk menutupi kemarahan pelaku yang sepele.
“Awalnya seolah-olah yang bersangkutan cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru yang melakukan hal negatif adalah tersangka,” ungkap AKP Sri Yatmini.
Menurut penyelidikan, motif sebenarnya jauh dari persoalan cemburu. Pelaku marah besar hanya karena permintaannya untuk dibuatkan mi instan tidak segera dilayani oleh istrinya. Saat itu, Siti justru terlihat sedang memainkan ponsel.
“Adapun modus tersangka, kesal seolah-olah tidak direspons saat meminta korban membuatkan mi,” jelas Sri. “Kemudian alasan tersangka, istrinya tidak segera membuatkan mi, malah memainkan handphone,” imbuhnya.
Amarah yang dipicu persoalan sepele itu berkembang menjadi kekerasan brutal. MA kemudian membakar rumah kontrakan yang mereka tinggali. Api menghanguskan sebagian besar rumah, menjerat Siti hingga mengalami luka bakar parah yang akhirnya merenggut nyawanya.
Kasus ini menambah deretan tragis kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu konflik kecil. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan domestik dan segera melapor bila ada potensi ancaman.
Kini MA harus menghadapi dua perkara sekaligus: dugaan pembunuhan berencana disertai penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba. Proses hukum akan menentukan ganjaran setimpal atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan trauma mendalam bagi keluarga korban.(detik.com/rie)
Komentar