Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Gratifikasi, Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, yang secara tegas melarang seluruh pejabat untuk meminta ataupun menerima pungutan serta segala bentuk pemberian terkait jabatan. Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung pada 25 September 2025.

    SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, khususnya menjelang momen hari raya. Kebijakan itu juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dengan dasar hukum tersebut, Pemprov Riau menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah bagian integral dari tata kelola pemerintahan.

    Abdul Wahid menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menanamkan budaya antikorupsi di seluruh level birokrasi. “Seluruh pejabat Pemprov Riau dilarang keras meminta atau menerima apapun, dalam bentuk dan alasan apa pun, dengan mengatasnamakan jabatan ataupun pimpinan,” tegasnya, mengutip isi surat edaran tersebut.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak akan ada ruang toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan. “Ini bukan aturan simbolis. Budaya anti-gratifikasi harus benar-benar hidup di setiap lini pemerintahan. Bila ada yang terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil,” ujar Gubernur Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025).

    Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses pelayanan publik di Provinsi Riau berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan pengendalian gratifikasi yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap tercipta iklim birokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

    Dikeluarkannya surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman kerja bagi seluruh pejabat Pemprov Riau. Melalui arahan yang jelas dan dukungan dari seluruh jajaran, Pemprov menargetkan terbentuknya kultur kerja yang menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efektif, tetapi juga memiliki kredibilitas tinggi di mata publik.

    Gubernur Abdul Wahid menutup pernyataannya dengan ajakan agar semua pihak, terutama pejabat publik, dapat menjaga integritas dan menjadikan aturan ini sebagai komitmen bersama. Dengan sinergi dan keteladanan dari pimpinan, Riau diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.(rie/mcr)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Gratifikasi, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait