Daftar Isi
Foto: Kedua buruh yang di PHK oleh PT. Teso indah saat menerima pesangon dari management
Lancang Kuning, INHU – Perjuangan panjang dua buruh perkebunan kelapa sawit akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dari empat tahun menanti keadilan, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni — mantan karyawan PT Teso Indah — akhirnya menerima hak mereka berupa pesangon, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengusaha asal Pekanbaru yang merambah bisnis ke sektor perkebunan sawit, harus mengakui kekalahannya di meja hukum. Atas nama manajemen PT Teso Indah, Dedi sempat bersikukuh menolak membayar hak dua pekerjanya yang diberhentikan secara sepihak pada 2021. Namun, MA memutuskan sebaliknya.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 7 Juni 2023, PT Teso Indah diwajibkan membayar pesangon masing-masing sebesar Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni. Total kewajiban perusahaan mencapai Rp88.222.666.
Pembayaran itu akhirnya dilakukan melalui Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, di kawasan perkantoran elit Gren, Pekanbaru. Dalam proses tersebut, manajemen PT Teso Indah diwakili oleh Ira, selaku HRD sekaligus juru bayar perusahaan.
“Setelah empat tahun penuh penderitaan dan ketidakpastian, akhirnya anggota kami mendapatkan haknya. Putusan MA ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dibungkam,” tegas Diston Pasaribu, Sekretaris Jenderal PC FSPPP-SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat ditemui di Rengat, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Teso Indah terhadap Rahmad dan Antoni, tanpa pembayaran pesangon. Tidak terima, keduanya menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dari tingkat pertama hingga kasasi di MA, perjuangan hukum mereka membuahkan kemenangan mutlak.
PT Teso Indah sendiri diketahui mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di delapan desa, tersebar di dua kecamatan: tujuh desa di Kecamatan Rengat Barat dan satu desa di Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Seluruh areal tersebut berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.
Kemenangan dua buruh ini menjadi catatan penting bagi dunia ketenagakerjaan di daerah. Bukan hanya karena seorang pengusaha besar akhirnya tunduk pada hukum, tetapi juga karena kasus ini menunjukkan bahwa suara pekerja tidak bisa diremehkan.
Meski berhadapan dengan perusahaan bermodal besar dan berjejaring luas, Rahmad dan Antoni membuktikan bahwa hak pekerja adalah sesuatu yang tak bisa digadaikan. (LK/SH)
Komentar