Daftar Isi
Foto: Ripanda ginting dan Sulaiman beserta barang bukti saat diamankan di mapolsek Batang Gansal
Lancang Kuning, INHU – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ripanda Ginting alias Ripan (46), yang pernah divonis 9 tahun penjara pada 2020 lalu, kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah diciduk jajaran Polsek Batang Gansal Polres Inhu bersama seorang rekannya, Sulaiman alias Sulai (22).
Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada Rabu (20/8/2025) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Rumah tersebut diketahui milik Ripan, yang ternyata baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman panjang akibat kasus serupa.
“Tim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket sabu siap edar,” ungkap Misran.
Dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah Ripan.
Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, plastik klip, bong, handphone, dompet, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ironisnya, dua pelaku yang diamankan sama-sama memiliki catatan kriminal. Ripan adalah residivis narkotika dengan hukuman berat, sedangkan Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor selama 1 tahun 3 bulan pada akhir november 2023.
“Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba tidak pernah berhenti beroperasi meski sudah berkali-kali ditindak. Polres Inhu, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Misran.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi pengingat betapa bahayanya jerat narkoba yang tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga membuat para residivis sulit lepas dari lingkaran hitam peredaran barang haram tersebut. (LK/SH)
Komentar