Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Harapan hidup bebas Devi Ramadhan (28), pria asal Bandung, Jawa Barat, kini berada di ujung tanduk. Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/5/2025), atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu seberat 24 kilogram.
"Menuntut pidana mati," tegas JPU Muhammad Azsmar Haliem di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.
Tuntutan berat itu dilayangkan setelah Devi dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditangkap Saat Bawa Sabu 24 Kg di Mobil
Devi ditangkap oleh tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024. Ia tertangkap tangan mengendarai mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, dengan barang bukti mencengangkan: 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di bawah jok belakang.
Ngaku Hanya Kurir, Kenal ‘Bos’ Lewat Aplikasi Signal
Kepada penyidik, Devi mengaku bukan pelaku utama. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari seseorang misterius bernama “BAPAKU” yang dikenalnya lewat aplikasi Signal. Tugasnya sederhana tapi berisiko tinggi: menjemput sabu di Pekanbaru dan mengantarnya ke Bandar Lampung. Upahnya pun menggiurkan—Rp6 juta per kilogram. Total, Devi dijanjikan Rp144 juta untuk pengiriman maut itu.
Penggeledahan di Bandung: Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Mewah
Kasus ini tak berhenti di penangkapan awal. Pengembangan penyelidikan pada 1 Desember 2024 membawa polisi ke kediaman Devi di Bandung. Hasilnya mengejutkan: ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Setelah mendengar tuntutan mati, Devi diberi kesempatan membacakan pembelaannya atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
Komentar