Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Heroin Internasional Senilai Rp7,5 Miliar

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Bengkalis-Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Riau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis heroin seberat lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai pasar sekitar Rp7,5 miliar. Pengungkapan ini menjadi catatan penting karena merupakan kasus pertama penyelundupan heroin yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis, serta diduga kuat terkait jaringan peredaran narkoba internasional.

    Kasus ini terungkap setelah tim khusus "Elang Malaka" melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Tim mencurigai aktivitas mencurigakan yang melibatkan seseorang dengan inisial MHM, warga Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis. Berdasarkan informasi dan pengawasan ketat, tim akhirnya berhasil menangkap MHM beserta barang bukti berupa heroin dalam jumlah besar.

    Menurut pengakuan tersangka MHM, dirinya diminta oleh seseorang berinisial P untuk membawa sebuah paket menuju Pekanbaru. Atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta. MHM mengklaim tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan narkotika jenis heroin. Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa tersangka tetap akan diproses secara hukum sesuai dengan perannya dalam tindak pidana narkotika lintas negara ini.


    Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok pengendali utama berinisial P yang diketahui merupakan warga negara Malaysia. P diyakini sebagai bagian dari jaringan internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, dan diduga kuat memiliki peran penting dalam pengiriman heroin ke Indonesia melalui jalur laut.

    Kapolres Bengkalis menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap potensi ancaman peredaran narkotika asing di wilayah Riau, khususnya di daerah pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kepolisian akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan.

    Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut, dan Polres Bengkalis berkomitmen untuk membongkar jaringan internasional tersebut hingga ke akarnya. Tersangka MHM saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Heroin Internasional Senilai Rp7,5 Miliar
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar