Polres Bengkalis Musnahkan Ribuan Karung Bawang dan Ratusan Ban Bekas Selundupan dari Malaysia

Daftar Isi


    Foto: Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra pimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan



    Lancang Kuning, BENGKALIS  - Wakil Kepala Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, memimpin langsung pemusnahan ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas hasil sitaan dari tindak pidana penyelundupan. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Barang-barang ilegal tersebut diketahui masuk dari Malaysia melalui jalur laut dan berhasil diamankan di wilayah perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

    Dalam proses pemusnahan, Kompol Anton didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait lainnya.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Kami pun langsung menerjunkan dua tim untuk menyisir jalur laut dan darat,” jelas Kompol Anton dalam keterangan persnya.


    Dari hasil penyisiran, tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor berisi 1.150 karung bawang merah dan sejumlah ban bekas, bersama seorang anak buah kapal berinisial S alias Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat.

    Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian barang selundupan telah dipindahkan ke dua unit truk coldisel. Kedua truk berhasil dihentikan saat melintas di wilayah Dumai.

    “Satu truk kami hentikan di kawasan Pelintung saat membawa bawang merah, sementara satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur yang membawa ban bekas,” tambahnya.

    Selain Emi, polisi juga mengamankan beberapa pelaku lain, yaitu HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk AS bin Waris (30), kernet M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), serta KA bin Karnolis (27) selaku pembeli ban bekas.

    Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua unit truk coldisel.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Penyelundupan semacam ini cukup sering terjadi lewat jalur tikus. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat lainnya untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegas Kompol Anton.

    Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan penyelundupan di wilayah tersebut.

    “Kami siap terus berkolaborasi demi mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Pulau Bengkalis,” tutup Ariyadi singkat. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Bengkalis Musnahkan Ribuan Karung Bawang dan Ratusan Ban Bekas Selundupan dari Malaysia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar