DPMD Inhil Ingatkan Kades Wajib Patuhi Aturan Perundang - Undangan

Daftar Isi

     

    Foto: Kabid Pembangunan dan Kawasan Pedesaan (PKP) Edy Novarizar, S.Sos. (Dok. Facebook)



    Lancang Kuning, INHIL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan pentingnya mempelajari pedoman peraturan perundangan - undangan dalam penggunaan keuangan desa, dikarenakan 1 rupiah pun akan dipertanggungjawabkan oleh seorang Kepala Desa di hadapan hukum. 

    Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas melalui Kabid Pembangunan dan Kawasan Pedesaan (PKP) Edy Novarizar, S.Sos kepada Wartawan beberapa waktu lalu, Sabtu (26/4/2025). 

    Edy menyampaikan penggunaan dana desa harus benar - benar diperuntukkan oleh kepentingan masyarakat desa melalui musyawarah Desa sebelum melaksanakan menetapkan pembangunan fisik dan non fisik.

    Oleh sebab itu, dia meminta seluruh kepala desa Kabupaten Inhil untuk tetap berjalan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. 

    Disamping itu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya wajib dipublikasikan melalui pengumuman di depan kantor desa, badan jalan. Terlebih lagi Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melakukan pengumuman melalui Website Desa, media sosial Facebook dan lainnya. 

    "Transparansi APBDes itu wajib dilaksanakan oleh seluruh Desa di Inhil dan telah terikat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 UU ini secara tegas mengamanatkan transparansi, termasuk melalui pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa," tegas Edy seraya mengingatkan. 

    Edy menambahkan bagi Kades di Inhil yang belum melaksanakan perintah undang - undang tersebut agar segera memperbaiki kinerjanya, baik itu dalam segi pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaporan keuangan Desa kepada pemerintah daerah.

    Sebab kata dia, pengawasan bukan saja datang dari penegak hukum, tapi dengan perkembangan zaman digitalisasi saat ini masyarakat umum pun bisa melaporkan aksi penyelewengan pigur Kades yang diklaim poya - poya diluar jalur ketetapan peraturan perundang-undangan. 

    "Saya rasa di aturan sudah jelas, kami sebagai pembina Desa (DPMD_Red) tak bosan-bosan mengingatkan pentingnya mengedepankan kredibilitas dan akuntabilitas sebagai Kepala Desa. Jangan sampai dengan anggaran yang begitu besar dialokasikan ke Desa, dipakai untuk kepentingan pribadi ataupun kesenangan pribadi oleh Kades," pintanya. 

    Terakhir, dirinya mengharapkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Desa terus tumbuh setiap tahunnya dengan kuncuran dari pemerintah daerah Inhil, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

    Kendati demikian, Kades juga mempunyai peran aktif dalam mencari solusi dalam memecahkan kebuntuan apabila dana desa tidak cukup untuk menampung aspirasi masyarakat yang ada di desa mereka. 

    "Contoh jalan A tidak dibolehkan dibangun melalui dana desa disebabkan bukan kewenangan desa maka kades perlu melakukan pendekatan atau meminta pemerintah Kabupaten, Propinsi atau Pusat," pungkasnya. 

    Diketahui, Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 20 Kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa. Luas wilayahnya mencapai 12.614,78 km² dan jumlah penduduk 616.347 jiwa (2017) dengan sebaran 49 jiwa/km². (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPMD Inhil Ingatkan Kades Wajib Patuhi Aturan Perundang - Undangan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait