Daftar Isi
Foto: Tersangka J (41) beserta 27 paket sabu saat diamankan di Mapolsek Seberida
Lancang Kuning, INHU – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya berinisial J (41), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, SH, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 27 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Gang Delima, RT 046 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Seberida yang dipimpin Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH, bersama Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul, SH, dan PS Kanit Intel IPTU Dony Patria, langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam, (6/2/ 2025), sekitar pukul 20.00 WIB, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat petugas memasuki rumah, mereka mendapati tersangka J tengah berada di dalam. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan, sementara petugas mulai menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 5,61 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, sebuah kotak cream Dermifar yang dibalut lakban hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s, serta timbangan elektrik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dijual.
Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dua buah pipet berbentuk sendok, dua plastik klip bening ukuran 1,5 x 3,5 cm, serta satu bungkus tisu merek Paseo.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Seberida.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka berinisial J ini diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan di sekitar wilayah Seberida," ujar Aiptu Misran.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa bantuan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal," ujar Aiptu Misran.
Dengan tertangkapnya tersangka J beserta barang bukti yang cukup besar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Polres Inhu akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna memastikan wilayah Seberida terbebas dari peredaran narkotika. (LK/SH)
Komentar