Terlibat Transaksi Narkoba, Empat Pengedar di Sikat Polres Inhil

Daftar Isi


    Foto: Keempat tersangka bersama barang bukti diamankan Polres Inhil



    Lancang Kuning, INHIL - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

    Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu (26/1/2025) tentang seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. 

    Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) dini hari, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone. Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H.

    Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota.

    Dari penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial J.

    Kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin (3/2/2025) tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir.

    Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari, tim opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone. S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita bernama R.

    Tanpa menunda waktu, petugas langsung mencari R dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.

    Dari dua kasus tersebut, total empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu DM, H, S, dan R. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba tersebut. 

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar wilayah Inhil bisa bersih dari barang haram tersebut. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terlibat Transaksi Narkoba, Empat Pengedar di Sikat Polres Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar