Daftar Isi
Foto: Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi SHM yakni AK dan Z
Lancang Kuning, INHU - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan dua orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015-2016.
Kedua Tersangka tersebut yakni AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu. Ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/25).
Penetapan Tersangka terhadap AK dan Z tersebut tambah Leonard, sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Dimana mana jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa sebanyak dua puluh sembilan orang saksi, empat orang ahli dan empat puluh tujuh dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016.
Sehingga, tambahnya. dengan bukti-bukti tersebut Penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis telah menyalahi prosedur.
Kemudian diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidus menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024 sehingga terhadap AK dan Z haruslah dimintai pertanggungjawabannya.
Leonard juga mengatakan, dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka yang harus bertanggungjawab. (LK/SH)
Komentar