Daftar Isi
Foto: MT tersangka penggarap HPT saat diamankan Satreskrim Polres Inhu
Lancang Kuning, INHU - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Riau, melalui Tim penyidik Satreskrim mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka atas perambahan dan penguasaan hutan produksi terbatas (HPT) inisial MT alias Opig (51) warga kecamatan Batang cinaku (30/01/25) lalu.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap Satu unit Excavator dan satu orang pria warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan digelandang ke Mapolres.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada lancangkuning.com kamis (06/2) mengungkapkan, tersangka kini diamankan untuk diproses hukum.
MT disangkakan melanggar pasal 36 angka 19 point ke-3 dan/atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, Saat patroli tepatnya di Desa Pejangki Tim mendapati alat berat sedang bekerja membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT oleh operator alat berat Roni Yahya dan Helper alat berat, Agus Triawan sudah bekerja selama 3 hari atas perintah pemilik lahan, inisial MT alias Opiq.
Hari Kamis (30/1) kemarin tambah Kapolres, sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Aryhur Josua Toreh memerintahkan tim opsnal melaksanakan patrol gabungan bersama Polhut Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepada penyidik, sambung Kapolres. MT mengaku barang bukti alat berat Excavator untuk steking tersebut disewa untuk pengerjaan pembukaan lahan diawali dengan tahapan pembuatan jalan.
"MT mengakui lahan yang dikerjakan si Operator dan si Helper alat berat itu adalah miliknya, lalu Tim mengambil titik koordinat tempat kejadian perkara serta membawa tersangka serta barang bukti ke polres Inhu," tutup Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar. (LK/SH)
Komentar