Terendus Peredaran Narkoba, Polres Inhu Ringkus Bima Pengedar Sabu

Daftar Isi


    Foto: Satres natkoba polres inhu saat melakukan penangkapan terhadap Bima terduga pengedar narkoba jenis sabu



    Lancang Kuning, INHU – Sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu (10/12/2025), berubah tegang ketika tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Pria tersebut adalah Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga setempat, yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.


    Foto: Bima terduga pengedar narkoba diamankan di Mapolres inhu berikut barang bukti sabu


    Informasi itu diterima pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH yang langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4/9/ 1991, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

    Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.

    “Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AIPTU Misran.

    Bima kemudian digelandang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar.

    Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat hingga ke daerah-daerah kecil. Namun, di balik itu, aktivitas kepolisian yang responsif terhadap laporan warga menunjukkan komitmen kuat Polres Inhu dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terendus Peredaran Narkoba, Polres Inhu Ringkus Bima Pengedar Sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait