Daftar Isi
Foto: Mata Uang Rupiah. (Dok. Belitong Ekspres)
Lancang Kuning, INHIL - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tertanggal 22 Mei 2024.
Didalam surat tersebut ditemukan pertanggungjawaban belanja modal belum sepenuhnya diselenggarakan dengan tertib oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR Kabupaten Indragiri Hilir.
Atas dasar itu, BPK Riau menemukan kekurangan volume pekerjaan 12 kegiatan pekerjaan pembangunan gedung dan rekonstruksi jalan di dinas PUTR dan Dinas Kesehatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp.5.031.900.179.00,- Miliyar.
Kepala PUTR melalui Sekretaris Hery Rasyidin, ST menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait temuan BPK 12 paket pekerjaan di Dinas PUTR. Sebab dirinya hanya bertugas untuk proses pencairan dan perekapan administrasi kegiatan.
"Kami bertugas sebagai perekapan validasi administrasi, kalau untuk pekerjaan jalan itu di bidang bina marga dan konstruksi bangunan di bidang cipta karya. Sebab disana ada konsultan nya, ada PPK nya mereka (Kabid) pasti tau semua kegiatan secara terperinci," jelas Heri saat ditemui Wartawan diruangan, Senin (3/2/2025).
Sekretaris PUTR Inhil menambahkan, penyelesaian temuan BPK Riau menurut data yang ia ketahui, baru 7 paket pekerjaan yang sudah diselesaikan tim dilapangan. Sisanya, Heri menyarankan agar berkoordinasi ke Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya guna mendapatkan jawaban lebih akurat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rahmi Indrasuri, SKM, MKL mengaku sudah dipanggil oleh pihak BPK Provinsi Riau, hanya saja pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun demikian, Rahmi membantah temuan BPK Riau senilai Rp5 Milyar lebih tersebut.
"Kemarin kita sudah datang ke kantor BPK Riau di Pekanbaru. Kita ditegur hanya karena tidak menyiapkan perihal Standar Operasional Prosedur. Untuk kelebihan pembayaran tahun 2024 itu hanya sebesar Rp6 Juta lebih pada pembangunan Puskesmas Sapat, Kecamatan Kuindra dan sudah kami setor kelebihannya ke Kas Daerah Inhil," kata Kadinkes Inhil Rahmi dan disambung Plt Kasi sarpras Rhici Ricardo. (LK/Har)
Komentar