Eks Kadis Perkim Rohul Dituntut 2 Tahun Penjara, Al Qudri Tambusai: Hukum kita semakin tumpul

Daftar Isi


    Foto: Al Qudri Tambusai SH MH, tokoh muda Riau. 



    Lancang Kuning, PEKANBARU - Al Qudri Tambusai SH MH, tokoh muda Riau yang kerap bersuara lantang mengenai moralitas dan penegakan hukum, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan terhadap Herry Islami ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

    Herry yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan transportasi darat di Dinas Perkim Rohul, hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, meskipun kerugian negara mencapai lebih dari Rp6 miliar.

    "Penegakan hukum dalam kasus korupsi seharusnya memiliki standar moral yang jelas dan tegas," tegas Al Qudri. 

    Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Jika tuntutan serendah ini menjadi standar, apa yang kita ajarkan kepada masyarakat tentang integritas hukum?

    Menurut Al Qudri, pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah seperti Riau, tidak bisa hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara. 

    Ia menekankan bahwa ada tiga elemen utama dalam penegakan hukum yang harus ditegakkan yaitu pencegahan, pemberian efek jera, dan pemulihan kepercayaan publik. 

    Dalam kasus Herry Islami, meskipun uang negara telah dikembalikan, Al Qudri menegaskan bahwa kerugian moral jauh lebih besar daripada sekadar aspek finansial.

    "Pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tanggung jawab pidana. Korupsi adalah pelanggaran terhadap kepercayaan publik, dan dampaknya terhadap moralitas masyarakat sangat besar," lanjutnya. 

    Tuntutan yang rendah terhadap koruptor seperti Herry, sambung Al Qudri, melemahkan upaya penegakan hukum dan memberi sinyal yang salah bahwa korupsi bisa dinegosiasikan atau diampuni hanya dengan mengembalikan uang yang dicuri.

    "Ini bukan sekadar soal kembalinya uang negara. Ini soal integritas sistem hukum kita. Jika seorang pelaku korupsi hanya dihukum ringan meskipun telah merugikan negara miliaran rupiah, bagaimana kita bisa berharap keadilan ditegakkan dengan benar?," tambahnya lagi.

    Al Qudri juga menyoroti proses pengadaan dalam kasus ini, di mana PT Esa Riau Berjaya, yang tidak memiliki lisensi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga, tetap ditunjuk sebagai penyedia BBM. 

    "Ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan dan kontrol pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketika sistem pengadaan sudah direkayasa dari awal, tak heran jika terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa pejabat publik, seperti Herry Islami, memegang tanggung jawab moral yang besar karena mereka diberi amanah oleh rakyat. 

    "Jika pejabat publik melakukan korupsi, itu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Hukuman bagi mereka harus lebih berat dibanding pelanggaran biasa, karena dampaknya jauh lebih luas bagi masyarakat," katanya.

    Al Qudri berharap kasus ini menjadi momen bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki pendekatan dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, tuntutan yang rendah seperti ini hanya memperburuk citra peradilan di mata publik. 

    "Saya harap jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan pentingnya memberikan hukuman yang adil dan setimpal, sehingga ada efek jera yang nyata," ujarnya lagi. 

    "Penegakan hukum yang lunak terhadap korupsi sama dengan melegitimasi praktik tersebut di masa depan. Kita butuh perubahan paradigma dalam penanganan kasus korupsi, agar hukum tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga substansial," tandasnya. 

    Sebagai tokoh muda yang konsisten memperjuangkan moralitas dalam penegakan hukum, Al Qudri menegaskan bahwa korupsi adalah penyakit yang harus diberantas tanpa kompromi. 

    "Hukum harus menjadi pilar moral bangsa, bukan sekadar alat formalitas. Korupsi adalah musuh besar yang harus kita hadapi dengan segala kekuatan kita," pungkasnya. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Eks Kadis Perkim Rohul Dituntut 2 Tahun Penjara, Al Qudri Tambusai: Hukum kita semakin tumpul
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar