Daftar Isi
Logo sertifikasi halal MUI dan Kemenag
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Sejumlah nama produk yang selama ini dianggap bertententangan dengan syariat agama, tiba-tiba mendapat cap telah disertifikasi halal dari oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nama-nama produk ini diantaranya, minumam bermerek "tuyuk", "tuak","beer hingga wine.
Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) kemudian mengeluarkan klasifikasinya.
Corporate Communication LPPOM MUI, Yunita Nurrohmani, mengatakan lembaganya telah mengadakan penelusuran internal tentang produk-produk itu. Hasilnya, database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine” yang semuanya merupakan produk kosmetik. Istilah “wine” di sini berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. “Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna ‘wine’ untuk produk nonpangan diperbolehkan,” ucapnya.
Sedangkan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan minuman keras, yaitu bir pletok. Yunita mengatakan, hal ini diperbolehkan Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional nonmiras.
LPPOM menelusuri lebih lanjut adanya tiga produk dengan nama “beer” di Sihal. Hasilnya, lembaga ini menemukan sejumlah produk bernama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Namun, nama-nama produk ini sebenarnya yaitu Beef Strudel dan Beer Stroganoff. Produsen dua produk pertama telah mengajukam permohonan perubahan nama sesuai Ketetapan Halal (KH).
Sedangkan produk terakhir memang mencantumkan nama Ginger Beer dalam Ketetapan Halalnya. Namun setelah ditelusuri, LPPOM memastikan tak menemukan bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produk itu pun tak berasosiasi dengan “beer”. Dengan catatan ini, Yunita mengatakan perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yaknidari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze.
Sedangkan untuk nama produk “tuyul” dan “tuak”, Yuni mengatakan proses pemeriksaan halal LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama-nama tersebut.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Dia meminta masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.
"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat.(tempo co/rie)
Komentar