Kejagung Targetkan Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma

Daftar Isi


    Uang dengan total Rp327 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari  PT Asset Pacific yang berada di bawah PT Duta Palma.(ft:tempo.co)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan sejauh ini, penyidik masih berupaya mengembanhkan adanya uang atau aset lain yang belum diketahui penyidik."Kami terus bergerak, terus berjalan untuk menyidik, untuk mencari aset-aset para tersangka,” katanya.

    Terkait indikasi adanya sangkut paut dengan perusahaan di luar PT. Duta Palma Grup, Abdul belum bisa memastikan, namun jika ada akan di tindak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Nanti kalau ada, tetap akan kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hokum yang berlaku,” ungkapnya.

    Saat ini, Kejagung telah menyita uang tunai sebanyak Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.

    Abdul Qohar juga menambahkan, penggeledahan dua hari berturut-turut adalah untuk penyelamatan uang negara. “Selain uang yang telah disita, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pasific,” katanya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

    Ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma Group, yaitu PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT. Kencana Amal Tani. “Karena kantor yang telah kami geledah tadi ada indikasi juga digunakan kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup,” katanya.

    Sebelumnya, tim penyidik menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.

    Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.

    Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    Diduga, perkara ini melibatkan tujuh perusahaan yaitu PT. Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT. Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT. Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT. Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT. Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT. Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT. Darmex Plantations (hanya TPPU). Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100 triliun.(tempo.co/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejagung Targetkan Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait