Miliki 3 Jenis Narkoba, Petani di Inhil Diringkas Aparat

Daftar Isi


    Foto: Pelaku inisial E (32 Tahun) saat diamankan petugas beserta barang bukti. (Dok. Humas)



    Lancang Kuning, INHIL - Seorang petani inisial E (32 Tahun) di parit 02 Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Sat Res Narkoba, Selasa (4/6/2024) kemarin. 

    Menurut keterangan, pelaku diamankan setelah Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi  34 butir, sabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram atau satu kantong plastik asoy, uang tunai Rp. 12.035.000 Juta. 

    Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengutarakan informasi berawal dari masyarakat setempat. Info itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan. 

    Alhasil, lanjut Kasat, pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba di tengah-tengah masyarakat. E ditangkap dengan disaksikan oleh dua orang warga tempatan. 

    "Hari ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki 3 Jenis Narkoba, Petani di Inhil Diringkas Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar