Daftar Isi
Foto: Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polres Inhil. (Dok. Humas)
Lancang Kuning, INHIL - Setelah 3 hari dilakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan bernama Ramadhan (36 Tahun).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan membeberkan, pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Desa Belantaranya, Kecamatan Gaung, pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 18.50 WIB.
"Saat kami interogasi, dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Halimah (15 Tahun), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," papar Kapolres.
Dijelaskan Budi, motif pelaku penganiayaan terhadap korban disebabkan karena gadis 15 tahun itu menolak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Dilokasi kejadian, saat hendak diajak pelaku berhubungan badan, korban menolak dan melawan. Disitulah pelaku emosi lalu memukul menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Budi.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 junto pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang -undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LK/Har)
Komentar