Pj Bupati Inhil: Aparatur Sipil Negara wajib Netral di Pilkada 2024

Daftar Isi


    Foto: Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya. (Dok. Humas)




    Lancang Kuning, INHIL - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir(Inhil) H. Erisman Yahya mengeluarkan surat tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

    Dalam surat bernomor 800.1.6/1427/BKPSDM-PKPKPA ini, H. Erisman memastikan bahwa ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak boleh terlibat dalam politik praktis. 

    "Kami melarang ASN berafiliasi dengan partai politik dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon Gubernur, Bupati, atau Walikota," tegas H. Erisman.

    H. Erisman juga menekankan kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan politik. 

    "Kami akan memantau penggunaan fasilitas tersebut secara ketat," tambahnya.

    Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan sosialisasi mengenai asas netralitas kepada seluruh ASN. Mereka juga harus menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas. 

    "Kami ingin memastikan bahwa semua ASN menaati peraturan yang berlaku," ujar H. Erisman.

    H. Erisman meminta hasil penanganan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk proses lebih lanjut.

    "Kami berkomitmen menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung secara adil dan demokratis," pungkasnya. (LK/ADV) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pj Bupati Inhil: Aparatur Sipil Negara wajib Netral di Pilkada 2024
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait