Wakajati Riau Hadiri FGD Pencarian Kebenaran Atas Pelanggaran HAM yang Berat

Daftar Isi

    foto bersama di sela-sela FGD di Hotel Santika, Bukittinggi.(ft:hms kejati riau)

    LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU – Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) mengenai Pencarian Kebenaran atas Perkara pelanggaran HAM yang Berat dan Konflik Sosial tertentu dihadiri langsung oleh Wakil Kepala kejati Riau pada Selasa (26/9/23), bertempat di Hotel Santika, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

    Kegiatan FGD ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andi Herman, S.H., M.H.

    Dalam FGD tersebut terdapat materi yang  dibahas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Unsur  merugikan Perekonomian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Penyelamatan aset dalam penanganan perkara Tindak Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penyidik dan Penuntut Umum Adhoc perkara pelanggaran HAM yang berat.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyampaikan harapannya kepada peserta FGD agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Hal ini dimaksudkan agar nantinya  hasil dari FGD akan dapat diimplementasikan di Satuan Kerja masing-masing.(nia)

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wakajati Riau Hadiri FGD Pencarian Kebenaran Atas Pelanggaran HAM yang Berat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar