Daftar Isi
Foto: Tersangka S alias Sol (39 Tahun) saat dibekuk Polres Bengkalis di kantor imigrasi. (Firza- LancangKuning.com)
Lancang Kuning, BENGKALIS - Warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis dalam kasus tindak pidana narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (24/8/23).
Tersangka S alias Sol (39) diringkus di kantor imigrasi Bengkalis Jalan A Yani, Kelurahan Bengkalis kota, saat akan mengurus Pasport.
"Tersangka ini merupakan kurir dan perantara jual beli narkoba. Dan barang bukti yang diamankan berupa, satu unit Hp dan sepeda motor Rx king," ucap Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Selasa (29/8/23).
Lebih lanjut AKP Toni mengatakan awal kronologi berdasarkan keterangan tersangka DO yang ditangkap sebelumnya bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari S alias Sol warga Jalan Nelayan Desa Sei alam Kecamatan Bengkalis.
"Atas keterangan DO tersebut tim Opsnal Satred Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan S alias Sol. Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB team Opsnal berhasil mendeteksi keberadaanya saat di Kantor Imigrasi Bengkalis," ucap Kasat lagi.
Selain DPO narkoba, tersangka Sol tersebut juga melakukan tindak pidana penganiayaan. Hasil introgasi terhadap Sol, ia mengakui mendapatkan barang Narkoba jenis sabu tersebut dari Syarif Dol (DPO).
Terhadap Pelaku Sol dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LK/Fz)
Komentar