Daftar Isi
Foto: Barang Bukti 18 Kilogram Shabu
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Polres Dumai bersama tim gabungan diwilayah Riau, BNN Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menggagalkan seludupan narkoba jenis Shabu 18 Kilogram asal Negara Tetangga, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Gabungan pada Sabtu (02/2/2019) dibenarkan oleh Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun saat dikonfirmasi. Selain barang bukti, Tim juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka diduga merupakan jaringan internasional.
Dikatakannya, jaringan narkoba ini diketahui merupakan jaringan Aldo Sampang. Dimana pelaku ditangkap di jalan Sukarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Dumai, Riau.
"Ada lima tersangka yakni Fe, Ha, AG, Is dan WS," katanya, dikutip dari RiauTerkini.
Diduga barang haram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui selat Malaka, Pulau Rupat hingga ke wilayah Dumai.
Baca Juga: Gudang BBM di Dumai Meledak
Dari keterangan pelaku, narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung dan seterusnya ke Surabaya untuk diedarkan di daerah Jatim. Saat ini kata Haldun, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Riau yang berlokasi di jalan Pepaya Pekanbaru.
Meski begitu, Haldun tak merinci bagaimana kronologis penangkapan lima tersangka tersebut. Sedangkan, untuk penyelidikan dan pengembangan masih ditangani langsung oleh penyidik BNN Jatim.
Untuk diketahui, berbagai barang bukti diamankan dari tangan para pelaku. Seperti narkotika jenis shabu yang mencapai 18.345 gram dalam 15 bungkus teh cina berwarna hijau, 3 buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, buku rekening dan juga beberapa pasport. *(LKC)
Komentar