Anggota Polisi di Siak Tertangkap Tangan Pesta Sabu-sabu

Daftar Isi

    ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,SIAK-Bripka AS (40) ditangkap Tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Siak saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lubuk Dalam Kabupaten Siak bersama dua orang kawannya.

    Dari penggerebekan ini diamankan 40 paket narkoba jenis sabu-sabu.

    "Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

    Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu. Saat tim Reskrim datang ke lokasi, rumah itu langsung digerebek.

    "Setelah petugas masuk, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Nandang.

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu. 

    "Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," jelas Nandang.

    "Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," katanya.(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anggota Polisi di Siak Tertangkap Tangan Pesta Sabu-sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar