Daftar Isi
Sidang dugaan korupsi Pemko Pekanbaru.(ft:suara.com)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Drama korupsi di tubuh Pemerintah Kota Pekanbaru memasuki babak panas.
Tiga pejabat teras, termasuk mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, kini menghadapi tuntutan penjara hingga 6,5 tahun serta kewajiban mengembalikan uang negara miliaran rupiah. Semua bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemotongan anggaran dan pungutan liar di balik meja birokrasi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Risnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa untuk membayar uang pengganti Rp3,8 miliar,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain Risnandar, dua terdakwa lain turut terseret dalam kasus ini. Novin Karmila, yang saat kejadian menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mendapat tuntutan enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp3,1 miliar.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024. OTT tersebut membongkar dugaan praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Modusnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional OPD diduga dipangkas dan dialirkan ke pihak-pihak tertentu. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.(rie)
Komentar