Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun

Daftar Isi

    Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jabatan pengurus RT dan RW menjadi 5 tahun. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW yang dibuat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi lima tahun.

    Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022.

    "Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Kamis (19/5).

    Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

    Pergub yang baru terbit ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya selama tiga tahun.

    "Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tulis Pergub Anies.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar