Jaksa Tuntut Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis 18 Bulan Penjara

Daftar Isi

    Foto: Toroziduhu Laia, Pimred harianberantas.co.id, dituntut penjara 18 bulan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dituntut bersalah atas pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

    LancangKuning.Com, PEKANBARU- Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (PimreJaksa Tuntut Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis 18 Bulan Penjarad) Media online, harianberantas.co.id, yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Toroziduhu yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap bupati melalui pemberitaan pemberitaan di media online yang dipimpinnya. Dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).

    Baca Juga: Populasi Tiongkok Diperkirakan Akan Menyusut Pada Tahun 2029

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/1/19) sekitar pukul 16.00 WIB itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh jaksa penuntut.

    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH, dilansir dari RiauTerkini.Com

    Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Atas tuntutan hukuman dari Jaksa penuntut tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Yudissilen SH, mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang diagendakan dua pekan kedepan.

    Baca Juga: Diretas, Data Milik Para Tokoh Penting Jerman Bocor

    Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH. Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis.

    Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk".

    Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepihak kepolisian.*(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa Tuntut Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis 18 Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar