Menag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H

Daftar Isi

    Foto: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051,  terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

    “Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, melalui keterangan pers, Selasa (26/04/2022). 

    Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

    “Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

    Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

    “Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

    Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

    Sumatra

    1. Aceh: 1.999

    2. Sumatra Utara: 3.802

    3. Sumatra Barat: 2.106

    4. Riau: 2.304

    5. Kepulauan Riau: 589

    6. Jambi: 1.328

    7. Sumatra Selatan: 3.201

    8. Kepulauan Bangka Belitung: 486

    9. Bengkulu: 747

    10. Lampung: 3.219

    Jawa-Bali

    11. DKI Jakarta: 3.619

    12. Banten: 4.319

    13. Jawa Barat: 17.679

    14. Jawa Tengah: 13.868

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437

    16. Jawa Timur: 16.048

    17. Bali: 319

    Nusa Tenggara

    18. Nusa Tenggara Barat: 2.054

    19. Nusa Tenggara Timur: 305

    Kalimantan

    20. Kalimantan Barat: 1.150

    21. Kalimantan Tengah: 736

    22. Kalimantan Selatan: 1.743

    23. Kalimantan Timur: 1.181

    24. Kalimantan Utara: 190

    Sulawesi

    25. Sulawesi Utara: 326

    26. Gorontalo: 447

    27. Sulawesi Tengah: 910

    28. Sulawesi Barat: 663

    29. Sulawesi Selatan: 3.320

    30. Sulawesi Tenggara: 922

    Maluku-Papua

    31. Maluku: 496

    32. Maluku Utara: 491

    33. Papua Barat: 330

    34. Papua: 491. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar