Kemenag: Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi vaksin COVID-19. (Times of India)

     

    Lancang Kuning – Sebagian masyarakat bertanya bagaimana hukum vaksin COVID-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak? Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

    Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baca Juga: Siapa Yang Menderita Diabetes Baca Segera Sebelum Dihapus Kulit Kusam Dan Noda Kehitaman Selesaikan Dengan ERHA

    “Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022. 

    “Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

    Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

    Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

    Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

    “KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

    Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

    “Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. (LK)



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 5 April 2022 - 10:00 WIB
    Judul Artikel : Kemenag: Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1463830-kemenag-vaksinasi-covid-19-tidak-batalkan-puasa?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Lutfi Dwi Puji Astuti

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenag: Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar