Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya

                                        Hukum 04 January 2022 Author : Ruzimah


                                        Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (VIVA / Ahmad Farhan) 


                                        Lancang Kuning – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Smith saat ini.  

                                        Habib Bahar diketahui saat ini adalah tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA. 

                                        “Terhadap BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Menurut dia, penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, kata dia, penyidik khawatir tersangka Habib Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. 

                                        “Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka di atas 5 tahun. Jadi, ada 2 alasan yakni subjektif dan objektif,” ujarnya. 

                                        Sementara, kata Ramadhan, peran TR adalah yang mengambil gambar kemudian mengirim melalui salah satu akun YouTube. Di mana akun YouYube ini dibuat untuk ditonton orang banyak. 

                                        “Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube tersebut,” jelas dia. (LK)

                                         

                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 4 Januari 2022 - 19:54 WIB
                                        Judul Artikel : Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1437768-polri-habib-bahar-ditahan-agar-tak-ulangi-lagi-perbuatannya?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Pengacara Ryan Jombang Bakal Laporkan Habib Bahar Smith
                                        Pengacara Ryan Jombang Bakal Laporkan Habib Bahar Smith
                                        Hukum18 August 2021
                                        Ini Kesimpulan Sementara Polisi soal Kasus Habib Bahar 'Jokowi Banci'
                                        Ini Kesimpulan Sementara Polisi soal Kasus Habib Bahar 'Jokowi Banci'
                                        Hukum03 December 2018
                                        Polri: Kasus Bahar Sudah Masuk Penyidikan
                                        Polri: Kasus Bahar Sudah Masuk Penyidikan
                                        Hukum06 December 2018
                                        Pesantren Dilempari Kepala Anjing, Habib Bahar Lapor Polisi
                                        Pesantren Dilempari Kepala Anjing, Habib Bahar Lapor Polisi
                                        Hukum02 January 2022
                                        Surat Pengakuan Ryan Jombang: Habib Bahar Tak Pernah Pinjam Uang
                                        Surat Pengakuan Ryan Jombang: Habib Bahar Tak Pernah Pinjam Uang
                                        Hukum20 August 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan