Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya

Daftar Isi

    Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (VIVA / Ahmad Farhan) 


    Lancang Kuning – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Smith saat ini.  

    Habib Bahar diketahui saat ini adalah tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA. 

    “Terhadap BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Menurut dia, penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, kata dia, penyidik khawatir tersangka Habib Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. 

    “Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka di atas 5 tahun. Jadi, ada 2 alasan yakni subjektif dan objektif,” ujarnya. 

    Sementara, kata Ramadhan, peran TR adalah yang mengambil gambar kemudian mengirim melalui salah satu akun YouTube. Di mana akun YouYube ini dibuat untuk ditonton orang banyak. 

    “Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube tersebut,” jelas dia. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 4 Januari 2022 - 19:54 WIB
    Judul Artikel : Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1437768-polri-habib-bahar-ditahan-agar-tak-ulangi-lagi-perbuatannya?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri: Habib Bahar Ditahan Agar Tak Ulangi Lagi Perbuatannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar