Komisi Yudisial Usulkan TNI Ikut Jaga Pengadilan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi sidang di pengadilan. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)


    Lancang Kuning – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam pengamanan pengadilan. TNI dinilai bisa menjadi alternatif pengamanan di samping aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    “Kami mencoba salah satu alternatif kami sampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), bagaimana kalau katakanlah salah satu alternatif selain pengamanan dari kepolisian, bagaimana kalau dicoba pengamanan ini dari TNI,” kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin, 27 Desember 2021, dilansir LKC dari viva.co.id  

    Joko menyebutkan, alternatif itu dapat dipertimbangkan mengingat regulasi memungkinkan anggota TNI aktif untuk ditempatkan di MA. Meski demikian, dia menegaskan, hal yang disampaikan masih sebatas alternatif usulan dan masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Adapun hal yang melatarbelakangi munculnya usulan tersebut adalah soal aspek keamanan hakim. 

    Menurut Joko, masih banyak hakim yang mendapatkan perlakuan yang tidak bagus sehingga diperlukan jaminan keamanan yang baik untuk para hakim dalam menyidangkan sebuah kasus. 

    “Inilah yang masih kita cari solusi. Ke depannya masalah keamanan ini akan dibahas lebih lanjut dan ada solusi yang paling baik,” katanya. (LK)

     

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 27 Desember 2021 - 20:27 WIB
    Judul Artikel : Komisi Yudisial Usulkan TNI Ikut Jaga Pengadilan
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1435669-komisi-yudisial-usulkan-tni-ikut-jaga-pengadilan?terbaru=12

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Komisi Yudisial Usulkan TNI Ikut Jaga Pengadilan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar