Anak Mantan Pegawai Dukcapil Jual Blangko e-KTP Pakai 3 Akun

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi e-KTP

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Polisi menyebut anak dari mantan pegawai Dukcapil di Lampung, NID (27), mempunyai 3 akun untuk menjual blangko e-KTP via online. NID mengambil blangko e-KTP itu tanpa seizin orang tuanya.

    "Ada tiga ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

    Argo mengatakan pihaknya masih melacak akun-akun lain yang terlibat dalam kasus penjualan blangko e-KTP. Polisi menduga blangko e-KTP itu dipasarkan oleh lebih dari satu akun.

    "Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu, kita masih mendalami," ujarnya, dilansir dari Detik.

    Khusus untuk NID, Argo mengatakan pria tersebut telah mengedarkan 10 eksemplar blangko e-KTP. Dia menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.

    "Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

    Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anak Mantan Pegawai Dukcapil Jual Blangko e-KTP Pakai 3 Akun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar