Pakar: KPK Tidak Boleh Berhentikan Pegawai yang Tak Lolos TWK

Daftar Isi

    Foto: Pegawai KPK dalam melakukan aksi. (VIVA/M Ali Wafa)

    Lancang Kuning – Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menjadi aparatur sipil negara atau ASN karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus berpolemik. KPK diingatkan tidak bisa memberhentikan puluhan pegawai itu merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).

    Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyampaikan, pimpinan KPK tak bisa memberhentikan 75 pegawai tersebut. Ia mengingatkan demikian karena berdasarkan putusan MA hasil asesmen TWK pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

    "Tidak boleh memberhentikan, harus diperhatikan putusan MA tersebut. Hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," kata Suparji, dalam keterangannya, Selasa, 14 September 2021, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Dia mengatakan selama pemerintah terutama presiden Jokowi tidak bersikap apapun merespons putusan MA maka pimpinan KPK juga harus mengikuti aturan.

    Suparji menekankan lebih baik pimpinan KPK menunggu sikap tegas dari pemerintah terkait nasib 75 pegawai tersebut. "Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

    Polemik TWK masih jadi sorotan usai putusan MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen TWK pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Putusan itu menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang proses TWK.

    MA menyatakan secara substansial proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

    Menurut majelis, TWK juga menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian ASN. Sebab, TWK jadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

    Pun, majelis menyampaikan Perkom 1 tahun 2021 tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Pakar: KPK Tidak Boleh Berhentikan Pegawai yang Tak Lolos TWK

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pakar: KPK Tidak Boleh Berhentikan Pegawai yang Tak Lolos TWK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar