Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi (Thinkstock)

    LancangKuning.Com, Kuala Lumpur - Seorang polisi di Negri Sembilan, Malaysia divonis dua tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan koleganya. Pelecehan terjadi di dalam sebuah lift di kantor polisi setempat.

    Seperti dilansir kantor berita Bernama, Jumat (16/11/2018), polisi bernama N Prabu (34) ini awalnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat dan oleh Pengadilan Tinggi setempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

    Namun kasasi yang diajukan tim jaksa kasus ini dikabulkan oleh Mahkamah Kasasi pada Jumat (16/11) waktu setempat. Prabu pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan melanggar kesopanan seorang staf wanita.

    Tindak pelecehan seksual itu dilakukan Prabu sekitar enam tahun lalu, atau pada 29 November 2012, di dalam sebuah lift di markas Kepolisian Negri Sembilan. Saat itu, Prabu kedapatan menyentuh payudara seorang staf wanita (39) yang satu lift dengannya.

    Hakim Ahmadi Asnawi yang memimpin panel beranggotakan tiga hakim pada Mahkamah Kasasi setempat, menyatakan pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta bahwa Prabu seorang inspektur polisi dan menjabat Wakil Kepala Divisi Narkotika pada kantor polisi distrik Jempol saat pidana terjadi.

    Hakim Ahmadi juga menyatakan bahwa vonis penjara itu seharusnya bisa menjadi pelajaran untuk Prabu.

    Setelah putusan dibacakan, Prabu diperintahkan untuk segera menjalani masa tahanannya mulai Jumat (16/11) ini juga. (*)

    Sumber.Detik

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar