Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun

                                        Berita,Hukum,Kriminal 16 November 2018 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi (Thinkstock)

                                        LancangKuning.Com, Kuala Lumpur - Seorang polisi di Negri Sembilan, Malaysia divonis dua tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan koleganya. Pelecehan terjadi di dalam sebuah lift di kantor polisi setempat.

                                        Seperti dilansir kantor berita Bernama, Jumat (16/11/2018), polisi bernama N Prabu (34) ini awalnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat dan oleh Pengadilan Tinggi setempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

                                        Namun kasasi yang diajukan tim jaksa kasus ini dikabulkan oleh Mahkamah Kasasi pada Jumat (16/11) waktu setempat. Prabu pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan melanggar kesopanan seorang staf wanita.

                                        Tindak pelecehan seksual itu dilakukan Prabu sekitar enam tahun lalu, atau pada 29 November 2012, di dalam sebuah lift di markas Kepolisian Negri Sembilan. Saat itu, Prabu kedapatan menyentuh payudara seorang staf wanita (39) yang satu lift dengannya.

                                        Hakim Ahmadi Asnawi yang memimpin panel beranggotakan tiga hakim pada Mahkamah Kasasi setempat, menyatakan pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta bahwa Prabu seorang inspektur polisi dan menjabat Wakil Kepala Divisi Narkotika pada kantor polisi distrik Jempol saat pidana terjadi.

                                        Hakim Ahmadi juga menyatakan bahwa vonis penjara itu seharusnya bisa menjadi pelajaran untuk Prabu.

                                        Setelah putusan dibacakan, Prabu diperintahkan untuk segera menjalani masa tahanannya mulai Jumat (16/11) ini juga. (*)

                                        Sumber.Detik


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Lecehkan Koleganya Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !

                                        Beri penilaian untuk artikel Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        Kriminal12 November 2020
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        Hukum09 December 2021
                                        Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri
                                        Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri
                                        Hukum18 July 2020
                                        Kabur dari LP Bengkalis, Azizie Ditangkap di Malaysia
                                        Kabur dari LP Bengkalis, Azizie Ditangkap di Malaysia
                                        Kriminal09 November 2018
                                        Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat
                                        Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat
                                        Kriminal26 November 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan