Daftar Isi
SIAK, Lancangkuning.com - Akhirnya ketua dan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Mawardi dan Darsino, mengaku telah memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti lahan seluas 122 hektar yang dijual KUD Tunas Muda ke KUD Sialang Makmur.
Mawardi dan Darsino mengaku, SKGR itu digunakan untuk dijadikan agunan untuk meminjam uang ke Bank Mandiri Syariah (BSM) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Pengakuan itu diungkap Mawardi dan Darsino pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, di Pengadilan Negeri Siak, Jumat (2/7/21).
Dalam perundingan itu Mawardi sebagai ketua KUD Sialang Makmur membeli lahan 122 hektar di kebun cina Kampung Dayun kepada KUD Tunas Muda 2012 lalu seharga Rp 6,7 miliar, namun pihak KUD Sialang Makmur baru membayar Rp 3,9 miliar. Sisa hutang tersebut akan dibayar secara berangsur.
Berjalannya waktu, Mawardi meminta ke KUD Tunas Muda untuk membaliknamakan SKGR dari anggota KUD Tunas Muda ke nama-nama anggota pihak Mawardi sebanyak 20 orang.
KUD Tunas Muda baru memberikan salinan fotokopi SKGR itu, dengan alasan KUD Sialang Makmur belum melunasi sisa hutang tersebut.
Mawardi ternyata meminta pihak Kampung Dayun menerbitkan SKGR pengganti, dengan alasan SKGR asli hilang.
Hal itu diungkap pada persidangan dari keterangan saksi Kepala Urusan Pemerintahan Desa Dayun tahun 2012 Narto.
"Pak Hasmar (kepala desa waktu itu) meminta saya untuk menulis nomor register, meminta untuk pergantian SKGR dengan alasan hilang. Namun syarat surat keterangan hilang tidak dilampirkan," kata Narto waktu itu.
SKGR ini dijadikan Mawardi dan Darsino untuk menjadikan alas hak untuk menerbitkan sertifikat ke Badan Pertanahan Kabupaten Siak.
Kemudian setelah sertifikat terbit, sertifikat itu dijadikan agunan oleh KUD Sialang Makmur untuk peminjaman dana ke Bank Syariah Mandiri, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Setelah itu, di persidangan juga terungkap oleh keterangan saksi Wahyu, terdakwa meminta kepadanya KTP dan KK untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pembelian lahan KUD Tunas Muda yang berada di Kampung Dayun Siak.
"Saya diminta untuk menandatangani untuk pengurusan kredit bank," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, ia bukan anggota KUD Sialang Makmur, melainkan tetangga terdakwa. Wahyu mengaku, ia pernah diajak untuk membeli lahan. "Jadi untuk pengajuan lahan, saya diminta untuk menyerahkan KTP dan KK. Waktu itu saya menandatangani tiga SKGR di KUD Tunas Muda, tetapi tidak ada menyerahkan uang," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, selain menandatangani SKGR, ia juga diminta terdakwa untuk menandatangani di depan pihak bank, untuk pengajuan pinjaman oleh terdakwa Mawardi atas nama dirinya.
"Tanda tangan itu bertempat di Mushalla, disitu ada pihak bank juga, saya tanda tangan berkas-berkas peminjaman yang kata terdakwa sebagai modal untuk membeli lahan di KUD Tunas Muda," jelasnya.
Dihadapan hakim yang dipimpin ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti, Mawardi mengakui pinjaman itu sudah cair dari pihak BSM sebesar Rp 8,8 miliar. Namun yang masuk di rekening pribadinya hanya Rp, 5,3 miliar.
"Uang itu untuk membayar lahan di Dayun sebesar Rp3,9 miliar," kata Mawardi.
Mawardi mengakui, uang itu untuk membayar biaya pengukuran lahan Rp 48 juta dan balik nama SKGR Rp 378 juta.
Saat ditanya majelis, sisa dana pencairan dari BSM tersebut. Mawardi tidak mengetahui, dan ia mengaku sudah berkali-kalu mempertanyakan soal dana itu ke BSM, pihak bank tidak pernah menjawab kemana uang itu ditransfer. (Gs)
Komentar