Pemko Pariaman Berikan Pelatihan Penyusunan GAP/ GBS Kepada Seluruh OPD

Daftar Isi

    Foto: Humas

     

    Lancang Kuning, PARIAMAN --- Pemerintah Kota Pariaman memberikan pelatihan penyusunan Gender Analisys Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) kepada seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula kantor bersama Pemko Pariaman Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Kamis (1/7).

    Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Lucyanel Arlym saat membuka kegiatan ini mengatakan GAP merupakan proses atau metode penganalisaan data dan informasi secara sistematis tentang kedudukan laki-laki dan perempuan mulai dari identifikasi, pengungkapan, fungsi, peran & tangguang jawab dalam proses pembangunan. Sementara GBS merupakan dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terhadap perencanaan dan penganggaran program kegiatan yang reponsif gender melalui metode GAP dan GBS. Kesenjangan gender masih menjadi isu yang banyak diperbincangkan masyarakat. Hal ini disebut sebut sebagai salah satu penghambat kemajuan daerah. Untuk itu, kita harus terus berupaya mewujudkan kebijakan perencanaan dan penganggaran responsif gender, sehingga pembangunan yang kita laksanakan dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Pariaman," ungkapnya.

    Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh menteri/kepala lembaga non-kementerian, gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional Indonesia. Instruksi Presiden tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa pengarusutamaan gender (PUG) merupakan salah satu strategi untuk mengatasi kesenjangan penerima manfaat sumber daya pembangunan yang terjadi antar individu dan kelompok pada semua sektor pembangunan di pusat dan di daerah.

    “Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Salah satu substansi Permendagri tersebut adalah mendorong rencana tersusunnya kelembagaan PUG di daerah, perencanaan responsif gender dalam dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, serta tersusunnya anggaran responsif gender dalam RKA-OPD. Pemerintah juga menyepakati bahwa untuk mempercepat pelaksanaan PUG telah ditetapkan strategi nasional (Stranas) tentang percepatan pelaksanaan PUG melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) dan Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender (Randa PUG), dimana tugas Pemerintah Kabupaten/Kota harus melaksanakan sosialisasi Pengarusutamaan Gender, “ terangnya.

    Ia berharap melalui pelatihan ini diharapkan juga para aparatur, terutama penyusunan program atau perencanaan dari setiap OPD hingga ke Desa dan Kelurahan, mampu menyerap ilmu, agar nantinya mampu menyusun kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang lebih berperspektif gender. (LK/ADV/diskominfo)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemko Pariaman Berikan Pelatihan Penyusunan GAP/ GBS Kepada Seluruh OPD
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar