PGRI Riau–Polda Riau Teken PKS, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Guru

Daftar Isi


    Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum berjabat tangan dengan Ketua PGRI Provinsi Riau Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai, M.Pd., b. (ft:pgririau)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para guru. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Mapolda Riau pada Senin, 5 Januari 2026.

    PKS ditandatangani langsung oleh Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai, M.Pd., bersama Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi guru dan institusi kepolisian, khususnya dalam menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.

    Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan menyambut langsung kehadiran jajaran pengurus PGRI Riau. Ia menyampaikan bahwa dunia pendidikan membutuhkan rasa aman dan kepastian hukum agar para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut.


    Pengurus PGRI Provinsi Riau foto bersama Kapolda Riau sesuai penanda tangan PKS Polda Riau dan PGRI Riau

    “Kepolisian siap bersinergi dengan PGRI untuk menjaga marwah dan profesionalisme guru. Guru memiliki peran strategis dalam membangun generasi bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua PGRI Riau Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai menegaskan bahwa PGRI sebagai rumah besar guru memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada anggotanya. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata kehadiran PGRI dalam membela hak dan martabat guru.

    “Guru tidak perlu merasa khawatir atau takut dalam menjalankan tugas profesionalnya selama bekerja sesuai dengan aturan, etika, dan ketentuan yang berlaku. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan guru merasa aman, terlindungi, dan nyaman dalam mendidik generasi bangsa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Prof. Adolf menyampaikan bahwa PKS ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi akan diimplementasikan secara nyata melalui mekanisme koordinasi dan pendampingan hukum yang jelas antara PGRI dan kepolisian.

    Kapolda Riau dan PGRI Riau juga sepakat bahwa kerja sama ini tidak berhenti di tingkat provinsi. PKS akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten dan kota melalui kolaborasi antara Kapolres dengan pengurus PGRI kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

    Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang kuat antara kepolisian dan organisasi profesi guru dalam menangani berbagai persoalan hukum di dunia pendidikan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman, perlindungan, serta kepastian hukum bagi seluruh guru di Provinsi Riau.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PGRI Riau–Polda Riau Teken PKS, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Guru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait