Daftar Isi
SIAK, Lancangkuning.com - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun kembali digelar, Rabu (23/6/21) dalam keterangan saksi terungkap adanya penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti.
SKGR itu dikeluarkan oleh pemerintah Desa Dayun Kecamatan Dayun, yakni lokasi lahan yang bermasalah. Surat itu dikeluarkan meskipun tidak bisa menunjukkan adanya surat hilang.
Menurut keterangan saksi, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Dayun 2012 Narto mengungkapkan, waktu itu dirinya diminta membuat nomor registrasi oleh Kepala Desa Dayun saat itu Hasmar.
"Pak Hasmar meminta saya menulis nomor register, meminta pergantian SKGR dengan alasan hilang. Namun, syarat surat keterangan hilang tidak dilampirkan," kata Narto, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Marlia Pricilia dan Rian Destami, depan Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey, anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.
SKGR ini dijadikan alas hak pihak terdakwa KUD Sialang Makmur untuk menerbitkan sertifikat ke Badan Pertanahan Kabupaten Siak.
Kemudian setelah sertifikat terbit, sertifikat itu dijadikan agunan oleh KUD Sialang Makmur untuk peminjaman dana ke Bank Syariah Mandiri, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dilain sisi, KUD Tunas Muda tidak mengetahui, bahwa tanah itu dijadikan agunan. Sebab tanah itu belum dilunasi pembayarannya oleh KUD Sialang Makmur.
Alas hak SKGR yang dibaliknamakan dari anggota KUD Tunas Muda ke KUD Sialang Makmur hanya salinan fotokopi saja, sedangkan yang asli masih disimpan oleh pihak KUD Tunas Muda, sampai hutang lunas.
Selain Narto, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Waluyo, yang merupakan anggota KUD Tunas Muda. Waluyo mengatakan sebagai salah satu pemilik 61 persil tanah tersebut, ia tidak pernah menandatangani SKGR pengganti tersebut.
Waluyo mengatakan, tanda tangan yang ada di SKGR iu telah dipalsukan. "Saya hanya menandatangani SKGR balik nama pertama, ketika telah terjadi kesepakatan antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur, kemudian saya baru mengetahui lahan itu dijadikan agunan pada 2018 ketika BSM akan melelang karena gagal bayar dari KUD Sialang Makmur," ungkapnya.
Ada tiga saksi lain yang dihadirkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, yakni Kepala BPN Siak waktu itu Surya Darmaja, pegawai BPN Tri Margono dan Slamet Sutrisno.
Saksi Surya Darmaja mengatakan, proses permohonan di loket melampirkan syarat dan diperiksa hingga berkas dinyatakan lengkap. " Kemudian membayar PNBP lalu dilanjutkan dengan pengukuran, peta bidang, lalu surat keterangan atas tanah dan terbit sertifikat hak milik," jelasnya .
Saksi Tri Margono mengaku sebagai petugas pengukuran lahan, desa vkan untuk saksi Slamet menyampaikan waktu itu dirinya sebagai kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran sejak 2019.
"Terkait lahan yang menjadi sengketa itu menurut saya sudah sesuai prosedur lahan yang terbit sertifikat nya pada 4 September 2012," jelasnya.
Penasehat Hukum terdakwa Mawardi dan Darsino KUD Sialang Makmur, Ariadi Rahmad dan Nadia Maharani kemudian menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi.
Sidang lanjutan akan digelar 29 Juni mendatang, dengan mengagendakan masih meminta keterangan saksi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.
KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)
Komentar