Terdakwa Ganti PH dan Administrasi Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang seharusnya hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi terpaksa ditunda, karena hakim menilai surat kuasa Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi dan Darsino tidak lengkap, Rabu (16/6/21).

    Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Siak Siak. PH terdakwa merupakan PH baru dari PH terdakwa sebelumnya, saat itu majelis hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambey,  didampingi Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti meminta untuk memperlihatkan surat kuasa dari terdakwa.

    "Surat kuasa ini seharusnya materainya dua, karena terdakwa dua orang," kata Bangun.

    Majelis Hakim menilai, PH terdakwa yang baru ini tidak siap sidang, karena persyaratan pendampingan terdakwa tidak lengkap.

    "Kami ingin bertanya kepada terdakwa, apakah sidang ini tetap dilanjut atau ditunda," kata Bangun kepada terdakwa Mawardi dan Darsino lewat virtual di Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura. 

    Terdakwa Mawardi dan Darsino meminta sidang tersebut ditunda.

    Majelis hakim memutuskan sidang tersebut ditunda pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

    PH terdakwa Mawardi dan Darsino yang baru ada tiga orang yakni, Riano A Rahmad, Danil dan Nadia Maharani.

    Riadi A Rahmad mengaku menerima keputusan hakim, dan akan memperbaiki surat kuasa yang diberikan terdakwa Mawardi dan Darsino kepadanya dan dua orang PH lainnya.

    "30 tahun saya sudah menjadi pengacara, tidak pernah ada aturan seperti ini. Namun tidak mengapalah, apa yang hakim minta akan kami turuti," jelansya.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terdakwa Ganti PH dan Administrasi Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar