Habib Rizieq: Kasihan Jaksa Tak Mengerti Ajaran Islam

Daftar Isi

    Foto: Mantan Imam Besar Organisasi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. (VIVA.co.id/ Willibrodus)

     

    Lancang Kuning - Mantan Imam Besar Organisasi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq menilai jaksa penuntut umum tak memahami ajaran Islam, lantaran menilai visi dan misi FPI bertentangan dengan nilai Pancasila.

    Mulanya, Habib Rizieq menjelaskan dalam dakwaan JPU yang menyinggung soal visi misi FPI, yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah sesuai manhaj nubuwwah, yang disebut menyimpang dari Pancasila. Dia lalu mengatakan bahwa jaksa tidak mengerti dan tidak paham tentang ajaran Islam.

    "Lalu berasumsi bahwa itu telah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kasihan, JPU tidak tahu dan tidak mengerti, serta tidak paham tentang ajaran Islam," kata Habib Rizieq, dalam sidang, Kamis, 20 Mei 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Habib Rizieq melanjutkan bahwa jaksa menyimpulkan tentang syariah dan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Padahal, dalam visi dan misi tersebut jelas tertulis syariah dan khilafah yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.

    "Maksudnya sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan ajaran Nabi Muhammad SAW," lanjutnya.

    Menurutnya, FPI tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Hal ini karena Pancasila sendiri lahir dari ajaran Islam.

    "Jadi FPI dengan asas Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila mau pun UUD 1945. Bahkan Pancasila adalah warisan ulama yang harus dijaga dan dilestarikan," kata Habib Rizieq.  (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Habib Rizieq: Kasihan Jaksa Tak Mengerti Ajaran Islam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar