Jurusan Hukum Tata Negara

Daftar Isi

    LancangKuning -  Kalian bingung apa itu jurusan hukum tata negara? Disini kami akan memberi tahu kalian secara lengkap mulai dari pengertian sampai apa saja yang akan dipelajari, jadi simak baik-baik ya.

    Secara umum jurusan hukum tata negara ialah membentuk seseorang menjadi perancang perundang-undangan yang ditempatkan sebagai legislator pada lembaga legislatif bisa di pusat ataupun daerah selain itu mereka juga di didik menjadi calon hakim atas dasar menguasai peraturan dan teknik perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu perkara dalam sidang dalam keahlian di bidang hukum tata negara. Calon mahasiswa hukum tata negara dituntut untuk berpikir logis, inovatif, dan memiliki wawasan luas untuk memberikan pelayanan hukum.

    Nah jadi harusnya sudah paham ya tentang pengertiannya, jurusan yang satu ini sangat cocok bagi kamu yang ingin bekerja dan berkarir pada lembaga ketatanegaraan seperti Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Mahkamah Konstitusi dan bagi yang belum tahu hukum tata negara adalah salah satu cabang yang ada dalam ilmu hukum.

    Jadi pengertian hukum tata negara adalah hukum untuk meneliti berbagai masalah yang ada di dalam suatu negara.

    Hukum tata negara bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dari suatu negara bisa hubungan antara lembaga negara dan hubungan lembang dengan rakyatnya.

    Hukum tata negara lebih fokus belajar tentang konstitusi, lembaga kenegaraan dan pembuatan perundang-undangan. Berikut beberapa gambaran mengenai apa saja hal yang akan dipelajari dalam jurusan hukum tata negara yaitu:

    • Perbandingan Hukum Tata Negara
    • Hukum kewarganegaraan dan Keimigrasian
    • Hukum Konstitusi
    • Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
    • Kapita Selekta Hukum Tata Negara

    Uraian mengenai apa saja yang akan dipelajari pada hukum tata negara:

    1. Perbandingan Hukum Tata Negara

    Pengertian Ilmu perbandingan hukum tata negara menurut Nasroen ialah ilmu yang perbandingan terhadap suatu negara dengan ilmu yang memberikan suatu nilai atau secara objektif tentang bagaimana seharusnya suatu negara memberikan manfaat kepada masyarakat banyak dan inilah tolak ukur dalam melakukan perbandingan antar negara atau pemerintah.

    Menurut Kranenburg perbandingan hukum tata negara memiliki tugas untuk menganalisa secara metodis dan menetapkan sistematis berbagai macam bentuk dan sistem negara. Hal yang dibandingkan seperti cirri-ciri khusus pada suatu negara, hal-hal yang ditimbulkan dan lain-lain.

    1. Hukum Konstitusi

    Hukum konstitusi merupakan ketentuan dan aturan yang berkaitan tentang ketatanegaraan, dalam hal ini bisa undang-undang dasar suatu negara. Pengertian secara sederhana seperti:

    • Cara seorang pemimpin dipilih dan berapa lama masa jabatannya.
    • Cara perundang-undangan dibuat dan kapan hukum lama dihapus atau diubah.
    • Syarat orang untuk bisa memilih.
    • Hak-hak apa saja yang akan dijamin.
    1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

    Hukum acara mahkamah konstitusi adalah bentuk hukum formil yang memiliki fungsi untuk menegakan hukum materilnya, merupakan bagian dari hukum konstitusi yang termasuk wewenang dari Mahkamah Konstitusi(MK). Ada empat kewenangan dan satu kewajiban yang diberikan kepada mahkamah konstitusi yaitu:

    • Menguji suatu undang-undang berdasar undang-undang dasar.
    • Menyelesaikan sengketa kewenangan suatu lembaga negara dari undang-undang dasar.
    •  Memutuskan pembubaran suatu partai.
    • Menyelesaikan masalah terkait hasil pemilu.
    • Menyelesaikan pendapat dari DPR atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil atas suatu perbuatan yang tercela dan tidak bisa lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

    Sumber hukum dalam tata negara Indonesia ialah:

    • UUD 1945

    Sebagai sumber hukum karena menjadi dasar dalam mengatur masalah mengenai kenegaraan.

    • Ketetapan MPR

    Karen Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan undang-undang yang kemudian hasil dari penetapan itu disebut dengan Ketetapan MPR

    • Peraturan Pemerintah

    Dalam melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden maka UUD 1945 memberikan presiden suatu kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai semestinya.(Romi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jurusan Hukum Tata Negara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar