Daftar Isi
LancangKuning - Dalam kegiatan untuk mencegah persaingan perdagangan yang mendunia yang semakin ketat, pentingnya meningkatkan kinerja saing barang lokal, yaitu barang lokal dalam mengolah pangan. Meningkatkan kinerja saing tersebut di antaranya dapat dicapai dengan industri mengolah pangan bisa menciptakan pangan olahan yang berkualitas dan aman untuk dikonsums
Berhubungan dengan hal di atas, Menteri Perindustrian menerapkan petunjuk bagaimana cara menghasilkan pangan dengan olahan yang baik (CPPOB) untuk tempat secara keseluruhan:
a. Industri mengolah pangan dalam perencanaan, membangun atau mengoperasikan perusahaannya dalam menghasilkan dan memberikan produk yang aman dan layak untuk dikonsumsi manusia
b. Pembina industri mengolah pangan dalam mengatur dan mengembangkan industri mengolah pangan
c. Pengawas kualitas dan keamanan pangan olahan dalam menjalankan audit
Penerapan CPPOB digunakan untuk keperluan:
a. Mengurangi dampak tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologi, kimia atau fisika yang dapat menghambat, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia
b. Menghilangkan atau mencegah pertumbuhan jasad renik patogen dan serta mengurangi jumlah jasad renik lain yang tidak disukai
c. Mengatur produksi dengan cara memilih bahan baku, menggunakan bahan penolong, menggunakan bahan pangan yang lain, menggunakan bahan tambahan pangan (BTP), mengolah, mengemas, dan menyimpannya atau mengangkutnya.
Petunjuk CPPOB terdiri atas 3 (tiga) tahapan, yaitu “harus” (shall), “seharusnya” (should), dan “dapat” (can) yang berlaku untuk semua tempat yang berhubungan dengan proses produksi, mengemas, menyimpan maupun mengangkut pangan mempunyai 3 tahapan, antara lain:
a. Syaratnya “harus”
b. Syaratnya “seharusnya”
c. Syaratnya “dapat”
Tujuan
Penerapan CPPOB tersebut bertujuan untuk:
a. Menciptakan pangan olahan yang berkualitas, aman dan baik untuk dikonsumsi dan sesuai dengan anjuran konsumen
b. Memberikan industri pengolahan pangan supaya bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan
c. Menambah daya saing industri dalam pengolahan pangan
d. Menambah aktivitas pekerjaan dan efisiensi industri dalam pengolahan pangan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman CPPOB ini memiliki syarat yang diterapkan dalam industri pengolahan pangan, antara lain:
1. Wilayah
2. Bangunan
3. Fasilitas sanitasi
4. Mesin dan alat yang digunakan
5. Bahan
6. Pengawasan proses
7. Hasil akhir
8. Laboratorium
9. Karyawan
10. Pengemasan
11. Merek dan keterangan produk
12. Penyimpanan
13. Pemeliharaan dan program sanitasi
14. Pengangkutan
15.Dokumentasi dan pencatatan
16. Bimbingan
17. Pengambilan produk
18. Pengerjaan petunjuk
Yang dimaksud dalam petunjuk, yaitu:
1) Petunjuk yaitu merupakan acuan yang bersifat umum dan dijelaskan lebih lanjut sehingga bisa menyesuaikan dengan karakteristik dan keahlian.
2) Langkah-langkah produksi, yaitu merupakan suatu cara, metode atau teknik yang meningkatkan nilai tambah dari suatu barang dengan menggunakan sifat produksi yang tersedia.
3) Pangan olahan, yaitu merupakan makanan atau minuman dari hasil atau proses dengan cara atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.
4) Bahan pangan olahan, yaitu merupakan bahan baku dari hasil pertanian (nabati, hewani) yang berguna untuk industri dalam mengolah pangan untuk menciptakan hasil akhir.
5) Industri pengolahan pangan, yaitu merupakan perusahaan yang menciptakan makanan maupun minuman dari hasil mengolah dengan langkah-langkah atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.
Lokasi
a. Umum. Untuk menetapkan tata letak pabrik/tempat produksi, kita harus mengetahui lokasi dan situasi lingkungan yang jauh dari sumber pencemaran dalam melindungi pangan olahan yang dihasilkan.
b. Pertimbangan lokasi pabrik atau tempat produksi
Bangunan
a. Umum
b. Desain dan tata letak
c. Struktur ruangan
Terdiri dari sebagai berikut:
· Lantai
Bentuk lantai dibuat sedemikian rupa supaya memenuhi praktik higiene pangan olahan yang baik, yaitu tahan lama, memudahkan pembuangan air, air tidak tergenang dan mudah di bersihkan serta di desinfeksi.
· Dinding
Bentuk dinding atau pembatas antar ruangan juga dibuat supaya tahan lama dan mencukupi syarat higiene pangan olahan yang baik, yaitu mudah dibersihkan dan di desinfeksi serta dapat menjaga pangan olahan dari kontaminasi.
· Atap dan langit-langit
Bentuk atap dan langit-langit juga dibuat supaya mencukupi syarat higiene pangan olahan yang baik, yaitu bisa menjaga ruangan dan tidak menyebabkan pencemaran pada produk.
· Pintu
· Jendela dan ventilasi
· Permukaan tempat kerja
· Penggunaan bahan gelas (glass)
( Akbar)
Komentar