Metode Pelaksanaan K3 Konstruksi Gedung

Daftar Isi

    LancangKuning - Pelaksanaan atau kegiatan konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan. Kegiatan ini dapat menimbulkan dampak salah satunya menyangkut aspek keselamatan,  contohnya jatuh dari ke tinggi an, tertimpa benda jatuh, dan lain-lain. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, dan dimana saja,  Untuk itu Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku.

    Kecelakaan bisa aja mengakibatkan kecacatan pada fisik atau bahkan kematian, tujuan dari k3 kegiatan konstruksi  di sini adalah untuk memahami dengan baik makna keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan, terutama pada kegiatan konstruksi pelayanan, mengikuti aturan yang diterapkan, dan memfokuskan diri saat bekerja karena kecerobohan yang terjadi secara tidak sengaja merupakan faktor terbesar  dari terjadinya kecelakaan.

    Sebelum memulai melakukan pekerjaan hendaknya kita melakukan pengecekan pada alat-alat  yang digunakan untuk mengetahui kondisi dari alat tersebut apakah aman digunakan melihat dari kelayakan alat-alat tersebut.

    Kegiatan k3 konstruksi gedung juga di tetapkan dalam beberapa dasar hukum yaitu pada undang - undang ketenagakerjaan Pasal 1 ayat(2) UU No. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat".

    "Tak hanya itu dasar hukum k3 juga dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1970  tentang Keselamatan Kerja yang disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja baik kelompok maupun individu perlu terjamin pula keselamatannya”.

    Pencegahan kecelakaan konstruksi akan dilakukan, tetapi kita juga harus mengetahui terlebih dahulu sebab dari kecelakaan konstruksi itu terjadi yaitu faktor Manusia yang sangat dominan di lingkungan konstruksi misalnya tingkat skill dan edukasi yang berbeda, pengetahuan tentang keselamatan yang rendah, maupun pekerja heterogen. Pencegahannya bisa kita lakukan dengan beberapa cara yaitu pemilihan tenaga kerja, pelatihan sebelum dimulai , atau pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

    Kemudian faktor teknis berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb. Yang disebabkan oleh  kondisi teknis dan metode kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pencegahannya dapat berupa perencanaan kerja yang baik, perawatan peralatan, penggunaan metode dan teknik yang aman, dan penerapan system manajemen mutu. Pelaksanaan k3 dalam konstruksi gedung dapat berupa:

    1. Mengetahui kebijakan k3
    2. Mengidentifikasi bahaya sebelum memulai pekerjaan
    3. Melakukan Kajian K3 untuk memberikan arahan kepada para pekerja tentang keselamatan saat mereka turun kelapangan pekerjaan
    4. Setelah itu dilakukan pembinaan dan pelatihan
    5. Promosi k3 untuk mengajak para pekerja mengikuti beberapa pembinaan dan penelitian.
    6. Pengecekan peralatan yang harus dilakukan oleh ahlinya.

     

    Departemen pekerjaan umum Indonesia bersepakat menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat memutuskan untuk mengeluarkan beberapa kebijakan. Kebijakan K3 yang dibentuk oleh pemerintah berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek atau penanggung jawab.

    Isi kebijakan pastinya mengarah kepada keselamatan dan keamanan pada tenaga kerja, maka dari itu tenaga kerja juga harus melakukan beberapa pengarahan agar lebih mengetahui apa isi kebijakan yang dibuat oleh negara yang ditujukan kepada para tenaga kerja.

    Sudah banyak kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai lingkup kegiatan konstruksi akibat dari kelalaian para pekerja maupun teknik. Salah satunya di  Pekanbaru yaitu seorang pekerja yang mengenaskan tertimpa crane di lokasi proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai. Riau pada Senin (10/02/2020) kemarin.

    Kejadiannya dijelaskan  bahwa kecelakaan tersebut terjadi di lokasi proyek yang sedang dikerjakan oleh HKI pada saat itu, PT GSP yang merupakan rekan dari HKI ini tengah melakukan mobilisasi alat  yang sedang menuju ke tempat lokasi pekerjaan, lalu sesuai prosedur quality dan keselamatan HKI, diwajibkan untuk diselenggarakannya inspeksi bersama oleh HKI, rekan PT lainnya, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja. Namun sebelum inspeksi tersebut dilakukan, alat di setting oleh korban, yang merupakan karyawan PT GSP mengalami kerusakan, dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan.

    Maka dari itu penerapan K3 pada kegiatan konstruksi sangat diharuskan melihat dari beberapa kecelakaan yang terjadi. Diharapkan untuk semua para tenaga kerja agar bisa memahami ataupun melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh negara ini untuk keselamatannya sendiri. Tujuan dibentuknya kebijakan K3 juga untuk meminimalkan korban yang terdiri dari para pekerja, terutama pekerja yang lokasi pekerjaannya lebih membutuhkan tinjauan khusus dari beberapa pegawai yang ahli dalam bidang tersebut. (Nurul Latifah)

     

     

     

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Metode Pelaksanaan K3 Konstruksi Gedung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    100%

    Komentar

    Berita Terkait