Kejaksaan Kawal Rp 70 Triliun Dana Desa

Daftar Isi

    LANCANGKUNING. COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dipercaya mengawal penyaluran dana desa. Total dana desa yang dikawal untuk tahun 2019 adalah Rp 70 triliun.

    "Agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan meminimalisir penyimpangan, kami siap mengawal agar dana desa bisa tersalur tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," kata Jaksa Agung Muda (JAM Intel) Jan S Maringka, dalam keterangannya kepada Pers, Rabu (24/10/2018).

    Maringka mengatakan, pengawalan ini tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani 15 Maret 2018, antara Kejagung dengan Kemendes PDT.Melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Korps Adhyaksa berupaya menjadi katalisator pembangunan desa. 

    "Dengan Semangat kebersamaan, Kejaksaan mendukung percepatan program pembangunan," kata Maringka.

    Pada tahun 2019 Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam RAPBN hingga Rp 832,3 triliun. Meningkat Rp 70 triliun atau sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan yang dikawal kejaksaan adalah Rp 70 triliun.

    Dia menjelaskan, sejak diprogramkan tahun 2015, Dana desa terbukti mampu menurunkan Indeks Kesenjangan Antar-Daerah menurun dari 0,759 menjadi 0,668. Tak hanya itu, persentase persalinan yang ditangani tenaga kesehatan pun meningkat dari 87,1 persen menjadi 93,3 persen. akses rumah tangga terhadap sanitasi yang layak meningkat dari 61,1 persen menjadi 67,9 persen. Berkat Dana Desa, telah dibangun berbagai sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat. 

    "Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah siap mendukung terwujudnya pembangunan yang berkeadilan sosial," ujar Maringka. (rvk/asp)

    Sumber: Detik.Com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Kawal Rp 70 Triliun Dana Desa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar