Daftar Isi
Foto: Ilustrasi kotak surara.
Lancang Kuning, INHU - Warga yang memiliki hak suara di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, bakal penentu pemimpin daerah 2021-2024 ke depan.
Pasalnya, satu TPS itu terjadi pengrusakan atau penyobekan 76 surat suara dari 307 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.
Baca Juga: Judul Skripsi Teknik Informatika berbasis Android
Sehingga, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 9 Desember 2020 memperintahkan KPU Inhu untuk lakukan PSU.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK, Senin (22/3/21) sekitar pukul 17:00 WIB. " Pelaksanaan PSU dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan ini dibacakan," ucap Anwar Usman, Ketua majelis hakim MK.
Berkaitan dengan ini, pihak KPU Inhu masih lakukan koordinasi dengan KPU RI atas putusan tersebut. " Kami hingga besok masih di KPU RI dikumpulkan dalam rangka koordinasi tentang mekanisme pelaksanan PSU," ucap Yenni kepada awak media, Rabu (24/3/21).
Menurut Yenni, pasca putusan MK itu pihaknya siap menjalankan tahapan pelaksanaan PSU atas Perselisihan Hasil Pemilih (PHP). " Saat ini KPU Inhu masih membahas persiapan hingga pelaksanaan PSU tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kelebihan Jurusan Teknik Sipil
Pembahasan itu dilakukan untuk mencermati kembali secara bersama isi putusan mahkmah. Kemudian dalam pembahasan tersebut juga menyusun kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumberdaya adhoc dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
Untuk itu kata Yeni lagi, setelah pembahasan ini tuntas pihaknya baru akan memulai tahapan pelaksanaan PSU di satu TPS yakni di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal. "Mudah-mudahan PSU berjalan lancar sesuai waktu yang diberikan mahkamah," harapnya. (Dan/LK)
Komentar