Daftar Isi
Foto: Habib Rizieq menolak sidang online. (Istimewa)
Lancang Kuning – Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menghadiri persidangan secara online dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan di Ruang Sidang Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Maret 2021. Sementara, sidang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya, sempat terjadi perdebatan panjang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Habib Rizieq Shihab di Ruang Tahanan Bareskrim Polri. Sebab, Habib Rizieq menolak keras untuk hadir mengikuti sidang secara online. Tapi, ia bersedia hadir sidang langsung di PN Jakarta Timur.
“Kami tim jaksa penuntut umum yang ada di Rutan Mabes Polri telah menemui saudara terdakwa. Keterangan terdakwa, intinya tidak bersedia untuk dihadirkan di depan persidangan secara online,” kata salah satu Jaksa saat sidang virtual, dilansir LKC dari Viva.co.id
Menurut jaksa, Habib Rizieq Shihab mempersilakan kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa. Sebab, tetap tidak mau menghadiri dan berkomunikasi dengan majelis hakim.
“Kami Jaksa Penuntut Umum di Rutan Mabes Polri telah berusaha untuk berkomunikasi dengan terdakwa didampingi penasihat hukum terdakwa. Terdakwa menyerahkan semuanya kepada penasihat hukum yang berada di PN Jakarta Timur,” ujarnya.
Setelah alot proses negosiasinya, akhirnya majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Bareskrim Polri untuk meminta bantuan kepada polisi agar menjemput paksa dan menghadirkan terdakwa.
“Silakan memohon kepada petugas kepolisian untuk membawa dengan cara apa pun terdakwa ke depan persidangan. Tidak ada negosiasi lagi antara penuntut umum dengan terdakwa, baik penasihat hukumnya; bawa segera ke persidangan,” kata Hakim Ketua.
Begitu tiba di ruang sidang Bareskrim, Habib Rizieq langsung marah-marah karena tidak terima persidangan perkaranya digelar secara online. Bahkan, ia tidak terima karena didorong dan dihinakan oleh petugas supaya bisa hadir sidang secara online.
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” kata Habib Rizieq.
Kemudian, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa Habib Rizieq untuk duduk menenangkan diri. Sebab, majelis hakim akan memberikan penjelasan kepada terdakwa terkait persidangan digelar online.
“Saya minta kepada Habib supaya mematuhi perintah di persidangan ini. Kalau Habib tidak memenuhi perintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini. Jadi saya minta pengertian Habib, supaya dapat diperlakukan dengan baik dan adil, ikuti perintah dalam persidangan ini,” kata Hakim.
Menurut hakim, saat ini masa pandemi COVID-19 di seluruh dunia sehingga semua berlaku protokol kesehatan. Maka keinginan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan tidak bisa dipenuhi. (LK)
Komentar