Polri Kaji Fakta Sebelum Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi hukuman mati. (Istockphoto/AVNphotolab)

    Lancang Kuning, JAKARTA --Mabes Polri menyatakan bakal menindak tegas setiap jajaran anggotanya yang terlibat dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

    Namun, Korps Bhayangkara tak akan terburu-buru langsung memberikan jeratan hukuman mati terhadap penegak hukum yang terlibat tindak pidana narkoba tersebut.

    Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merespons penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (16/2) lalu.

    "Polri tetap melakukan pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata Argo, dilansir CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (17/2).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menjanjikan akan menindak tegas setiap bawahannya yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba dalam forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1).

    Listyo, yang kala itu masih berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berstatus sebagai calon Kapolri mengatakan bakal memecat hingga memproses pidana anggota yang terjerumus barang haram itu.

    "Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," kata Listyo kala itu.

    Dalam pemaparannya, Listyo menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Republik ini. Kata dia, kejahatan-kejahatan seperti ini memberikan perhatian khusus bagi kepolisian untuk bertindak tegas.

    Idham Azis saat masih menjabat Kapolri pun sering mewanti-wanti anggotanya agar tak terlibat kasus narkoba. Dia bahkan tak segan mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hal yang tepat bagi personel tersebut.

    Idham, pada 7 Februari tahun lalu mengatakan bahwa polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri. Sehingga, tak pantas terkena kasus narkoba.

    Saat diingatkan kembali ihwal pernyataan pemimpin tertinggi Polri tersebut, Argo mengatakan penyidik perlu melihat fakta-fakta hukum secara keseluruhan terkait kasus tersebut.

    Oleh sebab itu, Argo tak dapat memastikan sikap Polri saat ini ihwal pemberian hukuman mati bagi Kapolsek Astanaanyar dan jajarannya.

    "Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujar pria yang lama malang melintang dalam kehumasan Polri tersebut.

    Sejauh ini, kata dia, penyidik masih mendalami segala kemungkinan yang dapat terjadi dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, belum banyak fakta lapangan yang dapat diungkap ke publik.

    "Masih proses (penyidikan), tunggu saja," tandas Argo.

    Dalam perkara ini, Kapolsek Astanaanyar ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia diringkus oleganya --sesama aparat-- bersama dengan 11 anak buah.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menjelaskan penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Mabes Polri.

    Setelah dilakukan pendalaman, Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.

    Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

    Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

    Kompol Yuni sendiri memiliki rekam jejak yang terbilang moncer di lingkungan Polda Jabar.

    Sebelum ke Kota Bandung, ia adalah Kasat Narkoba Polres Bogor.

    Tak hanya di situ, Yuni juga sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

    Dalam jabatannya sebagai Kapolsek di Bandung, Yuni sudah tiga kali menggenggam tongkat kepemimpinan tersebut, termasuk di Astanaanyar.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Kaji Fakta Sebelum Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar